Home Regional Dedi Mulyadi Beberkan Alasan Hentikan Izin Pembangunan Perumahan di Seluruh Jabar

Dedi Mulyadi Beberkan Alasan Hentikan Izin Pembangunan Perumahan di Seluruh Jabar

Share
Share

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin pembangunan perumahan ke seluruh wilayah Jawa Barat. Sebelumnya, kebijakan tersebut hanya diberlakukan di kawasan Bandung Raya. Langkah ini ditempuh sebagai upaya mitigasi risiko bencana hidrometeorologi yang dinilai kian meluas.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang ditandatangani pada 13 Desember 2025. Melalui SE itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga masing-masing daerah memiliki kajian risiko bencana serta melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW).

“Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing kabupaten/kota dan/atau penyesuaian kembali RTRW kabupaten/kota,” ujar Dedi, dikutip Senin (15/12/2025).

Dedi menegaskan, ancaman bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor tidak lagi terpusat di wilayah tertentu. Menurutnya, hampir seluruh daerah di Jawa Barat kini menghadapi potensi risiko serupa akibat perubahan iklim dan menurunnya daya dukung lingkungan.

“Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat,” katanya.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, pemerintah kabupaten dan kota diminta melakukan peninjauan ulang terhadap lokasi pembangunan perumahan, terutama yang berada di kawasan rawan bencana. Wilayah rawan banjir, longsor, persawahan, kawasan resapan air, kawasan konservasi, serta hutan dengan fungsi ekologis penting menjadi perhatian utama dalam evaluasi tersebut.

Selain penghentian sementara izin, Pemprov Jabar juga memperketat pengawasan pembangunan perumahan dan bangunan gedung. Seluruh kegiatan pembangunan diwajibkan sesuai dengan rencana tata ruang serta memenuhi kaidah teknis konstruksi yang berlaku. Pemerintah daerah diminta memastikan setiap pembangunan telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melaksanakan penilikan teknis secara konsisten.

“Memastikan seluruh pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung telah memiliki PBG serta melaksanakan penilikan teknis secara konsisten,” tegas Dedi.

Kebijakan tersebut juga mengatur kewajiban pemulihan lingkungan. Pengembang perumahan diwajibkan melakukan penghijauan kembali melalui penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di kawasan permukiman. Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus mengurangi risiko bencana di masa mendatang…djz

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

GENTING, Gerakan Gotong Royong Selamatkan Masa Depan Anak Kuningan dari Stunting

KUNINGAN – Membangun generasi yang sehat dan berkualitas tidak bisa hanya menjadi...

Gagalkan Aksi Illegal Logging di TNGC, Dua Babinsa Kodim 0615/Kuningan Diganjar Penghargaan Kapolres pada HUT Bhayangkara ke-80

KUNINGAN – Semangat sinergitas TNI dan Polri dalam menjaga keamanan serta kelestarian...

Abdul Haris Soroti Maraknya Audiensi dan Demo di Kuningan: Alarm Tata Kelola Pemerintahan

KUNINGAN – Frekuensi audiensi dan aksi demonstrasi yang terus berulang di lingkungan...

Kodim 0615/Kuningan Kembali Salurkan 62 Motor Roda Tiga, Perkuat Operasional Koperasi Merah Putih di Desa

KUNINGAN – Komitmen pemerintah dalam memperkuat operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP)...